alam permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator telah mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta peraturan mengenai standar di bidang elevator dan Eskalator yang salah satu isi di BAB IV membahas mengenai Personil K3 dalam Pasal 54 ayat 5 di jelaskan bahwa “Kewenangan Teknisi K3 dan Operator K3 elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud ayat(1) di buktikan dengan lisensi k3” dari Pasal ini dapat di simpulkan bahwa seorang Teknisi maupun Operator Lift harus memiliki SIO dan Lisensi K3 Elevator (Lift) dan Eskalator yang bisa di dapatkan melalui training Operator Lift (Elevator).
Dalam pelatihan K3 Elevator dan Eskalator sertifikasi Kemnaker RI di bagi menjadi 3 bagian sesuai dengan bidang kerja dan Fungsi kerjanya, berikut ini bagian pelatihan Elevator dan Eskalator:
- Operator K3 Elevator dan Eskalator
- Teknisi K3 Elevator dan Eskalator
- Ahli K3 Spesialis Elevator dan Eskalator
Materi Pelatihan
Kelompok Dasar:
- Kebijakan & Peraturan Perundangan K3.
- Dasar- Dasar K3.
- Pengetahuan Dasar Elevator & Eskalator.
Kelompok Inti:
- Manajemen Resiko Elevator & Eskalator.
- Komponen & Pelengkapan Keamanan.
- Teknik Perencanaan.
- Konstruksi & Tata Letak.
- Kelistrikan & Pengkabelan.
- Standar Teknik Pemasangan.
- Standar Teknik Pengoperasian.
- Standar Teknik Pemeliharaan & Perawatan.
- Pemeriksaan & Pengujian.
- Prosedur Kerja Aman & Penyelamatan.
- Observasi & Praktek Lapangan.
Persyaratan Perserta
- Copy ijazah terakhir, minimal pendidikan minimal D3 Teknik kecuali teknik komputer.
- Copy KTP
- Pasfoto (background biru)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Laptop & kamera (pocket)
- Safety shoes untuk praktik.
- Pakta Integritas
- Surat permohonan penerbitan SKP dan lisensi untuk bina kelembagaan K3
Durasi : 12 Hari Pelatihan ( Metode Blended )






