ekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.
Tujuan Pelatihan Confined Space Rescue
- Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
- Mampu melakukan penyelamatan di ruang terbatas apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat
Materi Pelatihan Confined Space Rescue
- Peraturan Perundang-Undangan K3 di Ruang Terbatas
- Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas
- Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (Work Permit System)
- Prosedur Tanggap Darurat dan Komunikasi di Ruang Terbatas
- P3K di Ruang Terbatas
- Alat Pelindung Diri (APD) di Ruang Terbatas dan Alat Bantu Pernafasan
- Teknik Penyelamatan
- Praktek
- Evaluasi
Persyaratan Peserta Pelatihan Confined Space Rescue
- Melampirkan copy ijazah minimal SMA Sederajat
- Melampirkan copy KTP
- Melampirkan pas foto 4×6 dan 1,5 x 2 dengan latar merah masing-masing 3 buah
- Melampirkan surat sehat /hasil MCU yang masih berlaku
- Melampirkan surat keterangan bekerja dari Perusahaan
- Pakta Integritas
- Surat permohonan penerbitan SKP dan lisensi untuk bina kelembagaan K3
- Memiliki Laptop dan Kuota
Durasi : 4 Hari Pelatihan ( Metode Blended )






