T

enaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2) adalah lanjutan dari Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK 1). Perlu diketahui, bekerja pada ketinggian memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi antara lain, terpeleset, kejatuhan benda dari atas dan yang paling dikhawatirkan adalah jatuhnya pekerja saat menjalankan pekerjaan di ketinggian. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems).

Pada pelatihan ini peserta akan mampu memahami cara merescue (menyelamatkan) korban dan membuat sistem jalur penambat (ancor line) dalam pelaksanaan pekerjaan akses tali pada saat bekerja di ketinggian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku sebagai Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2).

Tujuan Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2)

  • Peserta dapat memahami kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
  • Peserta dapat memahami cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.
  • Peserta dapat memahami syarat-syarat K3 pada pekerjaan akses tali.
  • Peserta dapat memahami nama dan fungsi peralatan bekerja pada ketinggian.
  • Peserta dapat memahami cara penyelamatan (rescue) korban pada ketinggian di akses tali
  • Peserta dapat memahami cari membuat sistem jalur penambat (ancor line) secara mandiri.

Materi Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2)

  1. Peraturan Perundangan yang terkait dengan K3 Pekerjaan di Ketinggian.
  2. Teknik penyelamatan korban pada tali.
  3. Sistem jalur penambat (ancor line) tingkat lanjut.
  4. Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjut.
  5. Penentuan “zona khusus terbatas” (exclusion zone) dan pelindungan untuk pihak ketiga.
  6. Evaluasi teori
  7. Evaluasi ujian

Persyaratan Peserta Pelatihan TKPK 1

  1. Melampirkan copy ijazah minimal SMP /sederajat
  2. Melampirkan copy KTP
  3. Memiliki sertifikat dan lisensi TKPK 1 yang masih berlaku.
  4. Telah mempunyai pengalaman 500 jam kerja pada ketinggian tingkat 1 yang dibuktikan dalam buku kerja.
  5. Melampirkan pas foto 4×6 dan 1,5 x 2 dengan latar merah masing-masing 3 buah
  6. Melampirkan surat sehat /hasil MCU yang masih berlaku
  7. Melampirkan surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  8. Pakta Integritas
  9. Surat permohonan penerbitan SKP dan lisensi untuk bina kelembagaan K3

Durasi : 6 Hari Pelatihan ( Metode Blended )