K

oordinator Unit Penanggulangan Kebakaran atau biasa disebut Damkar kelas B dibutuhkan ditempat kerja untuk dapat melakukan pengawasan dan perencanaan instalasi sistem proteksi kebakaran di tempat kerja. Personil ini bertanggung jawab atas pengendalian risiko kebakaran di setiap unit kerjanya.

Penanggulangan kebakaran di tempat kerja sudah diatur dalam Kepmenaker No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Unit penangulangan kebakaran tersebut terbagi menjadi 4 bagian yaitu Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C), Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B) dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A) sebagai penanggung jawab teknis.

Tujuan pelatihan kebakaran kelas B, diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk

  • Dapat memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Memilih, menyediakan dan menempatkan alat-alat pemadam api ringan sesuai dengan bahaya yang mungkin timbul
  • Memadamkan kebakaran di tempat kerja dengan menggunakan sarana yang tersedia dengan tepat
  • Memeriksa dan merawat peralatan pemadam kebakaran.
  • Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  • Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait
  • Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran.
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.

Materi Pelatihan K3 Kebakaran Kelas B

  1. Sistem Pengawasan K3
  2. Sistem Manajemen K3 PP 50 TH 2012
  3. Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran
  4. Teknis Inspeksi :
  5. Sistem Pelaporan Kecelakaan
  6. Asuransi Kebakaran
  7. Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
  8. Manual Tanggap Darurat:
  9. Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
  10. Evaluasi

Persyaratan Peserta Pelatihan Kebakaran Kelas B

  1. Melampirkan copy ijazah minimal SMA /sederajat
  2. Melampirkan Sertifikat, Lisensi Damkar Kelas D dan C
  3. Melampirkan copy KTP
  4. Melampirkan pas foto 4×6 dan 1,5 x 2 dengan latar merah masing-masing 3 buah
  5. Melampirkan surat sehat /hasil MCU yang masih berlaku
  6. Melampirkan surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  7. Pakta Integritas
  8. Surat permohonan penerbitan SKP dan lisensi untuk bina kelembagaan K3

Durasi : 6 Hari Pelatihan ( Metode Offline )