elatihan Ahli K3 Listrik adalah program pelatihan dari KEMNAKER RI untuk mempersiapkan Ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Tingginya risiko kecelakaan kerja dibidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi terciptanya Zero Accident. Seorang dikatakan ahli K3 listrik jika telah memenuhi kriteria dan syarat dari KepDirjen No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015. Bahkan, penetapan pertama yang ada di undang-undang itu adalah “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat, penunjukan dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Tujuan Pelatihan Ahli K3 Listrik
- Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
- Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
- Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
- Praktek kerja Lapangan (PKL)
- Seminar
Materi Pelatihan Ahli K3 Listrik
- Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3k)
- Dasar-dasar Kesehatan Kerja
- Dasar-dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Fatal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang
- Gangguan lokal (luka, pendarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
- Gangguan kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (prosedur dan para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutuo /terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek
Kelengkapan Persyaratan :
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Copy Ijazah terkakhir D3/S1 atau sederajat
- Copy Identitas KTP/SIM
- Pas photo 2 x 3 background warna merah 3 lembar
- Pas photo 3 x 4 background warna merah 3 lembar
- Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
- Mengisi Pakta Integritas bersedia hadir 17 hari dan mengesahkannya
Durasi : 18 Hari Pelatihan ( Metode Full Tatap Muka )






