T

raining teknisi listrik merupakan salah satu jenis pelatihan K3 khusus membahas tentang listrik. Agar setiap teknisi terlatih mengemban tanggung jawab dan menjaga keselamatan banyak orang. Training teknisi listrik ini mampu melindungi, memelihara kesehatan dan keselamatan selama bekerja. Selain itu menjamin keluarga pekerja, konsumen dan pihak-pihak lain yang turut menjadi bagian dari lingkungan kerja. Pelatihan ini akan mengajarkan betapa pentingnya sebuah prosedur untuk membuat risiko kecelakaan kerja jadi lebih minim. Bahkan ketelitian para teknisi diharapkan mampu membuat insiden kecelakan jadi nol insiden. 

Setiap ahli maupun teknisi listrik harus memenuhi syarat kelayakan, yakni dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi teknisi listrik. Terdapat peraturan yang berasal dari Dirjen Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja dengan No. Kep Inspeksi 311/BW/2002. Peraturan ini membahas tentang sertifikasi kompetensi K3 teknisi listrik, pekerja di bidang perencanaan dan perbaikan medan listrik. Teknisi listrik berpengalaman lebih dari 2 tahun pada kompetensi listrik dan memiliki lisensi resmi. Dasar hukum undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengenai Accident Prevention. Terdiri dari beberapa pasal di antaranya:

  1. Pasal 2 ayat 1 huruf q (ruang lingkup): Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagikan, disalurkan dan digunakan.
  2. Pasal 3 ayat 1 huruf q (objektif): Peraturan perundang-undangan tersebut telah ditetapkan sebagai syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
  3. Pasal 5 ayat 1: Pegawai, pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan untuk menjalankan pengawasan secara langsung terhadap ditaati undang-undang dan membantu dalam pelaksanaannya.

Materi pelatihan yang akan disampaikanmeliputi sebagai berikut:

  1. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
  2. UU No. 1 tahun 1970
  3. Sistem Manajemen Kesehatandan Keselamatan Kerja
  4. Perundangan K3 Listrik
  5. Pengukuran listrik
  6. Pembangkitan Listrik
  7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
  8. K3 Bangunan
  9. Instalasi Listrik
  10. Instalasi penyalur petir
  11. Bahaya-bahaya Kelistrikan
  12. Alat pengaman Listrik
  13. Pengujian Listrik
  14. APD pekerjaan listrik
  15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
  17. Laporan Analisis Kecelakaan
  18. Evaluasi

persyaratan menjadi peserta pelatihan K3 listrik yang harus Anda penuhi, di antaranya:

  1. Mengisi Gform Pendaftaran Peserta
  2. Minimal pendidikan SMA /sederajat dengan pengalaman kerja di bidang listrik kurang lebih 2 tahun
  3. Sehat jasmani, berkelakuan baik dan sedang bekerja pada perusahan bagian kelistrikan
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy ijazah
  6. Surat rekomendasi perusahaan
  7. Pas foto background merah ukuran 4×6 dan 1.5×2 sebanyak 4 lembar
  8. Pakta Integritas

Durasi : 6 Hari Pelatihan ( Metode Blended )