table of contents
Kamu butuh info lebih jelas ?

cari tahu bagaimana kami membantu mu !

M

engacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 dan diperkuat oleh Kepmeanker nomer 115 tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen SDM di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Skema SKKNI HR Supervisor Manajemen Talenta

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
2 M.70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3 M.70SDM01.014.2 Mengevaluasi Efektivitas (SOP) MSDM Standar Operasional Prosedur
4 M.70SDM01.021.2 Mengelola Program Orientasi Kerja
5 M.70SDM01.035.2 Merancang Model Kompetensi
6 M.70SDM01.036.2 Mengelola Kegiatan Asesmen
7 M.70SDM01.037.2 Menyusun Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool)
8 M.70SDM01.044.2 Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
9 M.70SDM01.029.2 Mengelola Proses Penilaian Kinerja Individu
10 M.70SDM01.034.2 Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan
11 M.70SDM01.056.2 Memfasilitasi Penggunaan Sistem Informasi Pekerja

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Pendidikan minimal setara D3, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Supervisor Sumber Daya Manusia dari lembaga pelatihan yang terakreditasi
  • Pendidikan minimal setara D2, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Supervisor Sumber Daya Manusia dari lembaga pelatihan yang terakreditasi
  • Pendidikan minimal setara D1, memiliki pengalaman kerja yang relevan denganSupervisor Sumber Daya Manusia minimal 3 tahun
  • Pendidikan minimal setara SMA, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Sumber Daya Manusia minimal 4 tahun

Kelengkapan Persyaratan

  1. Copy Ijazah
  2. CV Update
  3. Copy KTP
  4. Pas Foto 3×4 Latar Merah
  5. Fotocopy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
  6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)

Durasi 3 Hari ( 2 Hari Pembekalan + 1 Hari Assessment )