engacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 dan diperkuat oleh Kepmeanker nomer 115 tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen SDM di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Skema SKKNI HR Staff Adm Rekrutmen & Seleksi SDM
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.058.2 | Melakukan Administrasi Jaminan Sosial |
| 3 | M.70SDM01.011.2 | Melaksanakan Analisis Beban Kerja |
| 4 | M.70SDM01.017.2 | Melakukan Proses Rekrutmen |
| 5 | M.70SDM01.059.2 | Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM |
| 6 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 7 | M.70SDM01.044.2 | Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal setara D1, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Staf (Administrasi) Sumber Daya Manusia dari lembaga pelatihan terakreditasi
- Pendidikan minimal setara SMA, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Staf (Administrasi) Sumber Daya Manusia minimal 2 tahun
- Pendidikan minimal setara SMP, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Staf (Administrasi) Sumber Daya Manusia dari lembaga pelatihan terakreditasi.
Kelengkapan Persyaratan
- Copy Ijazah
- CV Update
- Copy KTP
- Pas Foto 3×4 Latar Merah
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
Durasi 3 Hari ( 2 Hari Pembekalan + 1 Hari Assessment )






