table of contents
Kamu butuh info lebih jelas ?

cari tahu bagaimana kami membantu mu !

S

eorang juru ukur tambang merupakan tenaga teknis khusus pada perusahaan pertambangan yang memiliki tanggung jawab atas peta, arah, dan batas rencana penambangan. Selain teruji kemampuan substansinya, seorang juru ukur tambang perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman K3 serta lingkungan sebagai bagian dari kompetensi yang harus dimiliki dan diakui. Pada Lampiran II Kepmen ESDM No. 1827 K /30/MEM/2018 Uraian Huruf D. Nomor 2 huruf f dan g menetapkan bahwa survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan Pertambangan dilakukan oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten yaitu Juru Ukur Tambang yang diangkat oleh Kepala Teknik Tambang.

Tujuan Pelatihan

Memberikan pemahaman dan pengertian mengenai peranan dan tanggung jawab sebagai juru ukur tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar dan memiliki sertifikat juru ukur tambang.

Lingkup Bahasan Materi

  • Alat Ukur Tanah
  • Penentuan Azimut
  • Pengukuran Poligon
  • Pemetaan Situasi dan Detail
  • Perhitungan Tinggi pada Sistem Geoid dan Elips Putar
  • Kartografi
  • Pengukuran Waterpas
  • Kompilasi Peta Penampang
  • Pematokan
  • Luas Tambang dan Volume Material
  • Laporan Hasil Pengukuran
  • Praktik Pengukuran (Tambang Terbuka)
  • Sertifikasi

Persyaratan Peserta

  1. Diusulkan oleh perusahaan/instansi yang bersangkutan bekerja
  2. (surat tugas dari perusahaan)
  3. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari Dokter Rumah
  4. Sakit/Puskesmas/Klinik
  5. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
  6. Sertifikat Telah Mengikuti Diklat Juru Ukur Tambang
  7. (sudah termasuk dalam kegiatan diklat)
  8. Curriculum Vitae
  9. Salinan Ijazah Terakhir
  10. Portofolio (bila ada)

Durasi 14 Hari ( 12 Hari Pelatihan + 2 Hari Assessment )