kema ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memiliki sertifikat kompetensi. Auditor energi mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan efisiensi energi melalui proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi pada sistem kelistrikan.
Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi Audit Energi Okupasi Auditor Energi sistem kelistirikan bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
Skema SKKNI Auditor Energi Termal dan Mekanikal
| NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.74AEN00.001.02 | Merencanakan audit energi |
| 2 | M.74AEN00.002.02 | Melaksanakan rapat pembukaan |
| 3 | M.74AEN00.004.02 | Mengumpulkan data termal dan mekanikal |
| 4 | M.74AEN00.007.02 | Merencanakan pengukuran energi termal dan mekanikal |
| 5 | M.74AEN00.010.02 | Melakukan survei lapangan pada sistem termal dan mekanikal |
| 6 | M.74AEN00.013.02 | Melakukan analisis termal dan mekanikal |
| 7 | M.74AEN00.015.02 | Melaporkan hasil audit energi |
Kelengkapan Peserta
- Pendidikan SLTA (SMU/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif dibidang keenergian minimal selama 15 tahun
- Pendidikan Diploma III teknik dan memiliki pengalaman kerja efektif dibidang keenergian minimal selama 2 tahun
- Pendidikan Strata I dan memiliki pengalaman kerja efektif dibidang keenergian minimal selama 1 tahun
- Pas foto ukuran 3×4 1 lembar
- Fotokopi identitas diri (E – KTP)
- Fotokopi Ijasah terakhir
- Daftar riwayat kerja (CV/Resume)
- Fotokopi sertifikat pelatihan bidang terkait
- Mengisi Form APL.01 & APL.02
Durasi 4 Hari ( 3 Hari Pelatihan + 1 Hari Assessment tatap muka )






