ekerja di ketinggian adalah bekerja pada suatu tempat yang memiliki potensi pekerja dapat terjatuh baik diatas tanah maupun air karena adanya perbedaan ketinggian yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga kematian. Tempat bekerja di ketinggian dapat terletak di atas atau di bawah suatu level dasar; atau aktivitas naik maupun turun pekerja menggunakan tangga untuk akses keluar-masuk ke tempat kerja mereka.
Adapun definisi ketinggian sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan tentang batas ketinggian, namun apabila tempat kerja pekerja memiliki potensi jatuh, baik itu jatuh di atas tanah atau air yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga berujung pada kematian. Untuk memiliki sumber daya manusia yang kualitas dan kemampuannya memadai sesuai lingkup kerja, perusahaan harus memiliki teknisi yang memiliki sertifikat bekerja di ketinggian melalui training K3 ketinggian.
Training ini merupakan sebuah wujud dalam pemenuhan tuntutan dunia usaha untuk memenuhi standar kompetensi bagi pekerja untuk bisa bekerja di area ketinggian yang diakui oleh kementerian tenaga kerja. K3 bekerja di ketinggian harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Ketenagakerjaan Bidang bekerja di Ketinggian.
Tujuan Pelatihan
- Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan.
- Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian
- Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan.
- Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahayabekerja pada ketinggian.
- Peserta mampu menggunakan sistem yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh.
- Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya
Skema SKKNI Teknisi K3 Bekerja di ketinggian
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | KKK.TG01.004.01 | Memasang Tangga Portable di Level Dasar Untuk Digunakan Naik Turun |
| 2 | KKK.TG02.003.01 | Bergerak Bebas Pada Ketinggian |
| 3 | KKK.TG02.004.01 | Melakukan Penyesuaian Posisi Kerja |
| 4 | KKK.TG03.001.01 | Menggunaan Alat Angkat Barang Ringan Pada Ketinggian |
| 5 | KKK.TG03.002.01 | Melakukang Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan (PPGD) Pada Ketinggian |
Kelengkapan Persyaratan
- Pendidikan SMA Sederajat dengan pengalaman
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di bidang K3
- Copy Ijazah
- CV Update
- Copy KTP
- Pas Foto 3×4 Latar Merah
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
Durasi 3 Hari ( 2 Hari Pelatihan + 1 Hari Assessment )






