raining dan sertifikasi PPPU yang ditujukan pada penanggung jawab pengendalian pencemaran udara ini didukung oleh dasar hukum tertentu. Dasar hukum ini mendukung kegiatan dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tertera pada Undang-undang No.32, Tahun 2009. Terdapat sanksi atau hukuman berupa adminastris, pidana, atau perdata.
Sehingga pemerintah dapat menghentikan kegiatan perusahaan atau industri terkait jika terbukti tidak mampu mengolah buangan asap dan mencemari udara. Maka dari itu training dan sertifikasi PPPU BNSP ini akan sangat dibutuhkan bagi mereka yang memiliki tanggung jawab mengelola buangan asap dan limbah di perusahaan serta industri tersebut.
Materi yang akan diberikan kepada peserta pelatihan PPPU berdasar pada SKKNI yang ada.
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 2 | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
| 3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
| 4 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
| 5 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
Kelengkapan Persyaratan
- Pendidikan S-1 dengan pengalaman kerja
- Pendidikan D-3 dengan pengalaman kerja
- Pendidikan SMA Sederajat dengan pengalaman kerja
- Sertifikat pelatihan yang berhubungan dengan kompetensi
- Copy KTP /SIM /Paspor
- Copy Ijazah terkahir
- Pas Foto ukuran 3 x 4 seumlah 4 lembar
- Lampiran bukti pekerjaan dibidangnya
Durasi 3 Hari ( 2 Hari Pelatihan + 1 Hari Assessment )
Biaya : Rp. 7,500,000 (Online) | Rp. 8,500,000 (Offline)






