encemaran limbah B3 dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang tentunya sudah teridentifikasi dan harus diupayakan pengelolaanya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan tenaga teknis atau personil yang bertanggung jawab di dalamnya, hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 11 Tahun 2024Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Mengacu pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia SKKNI Nomor 187 Tahun 2016, SKKNI Nomor 191 Tahun 2019 dan SKKNI Nomor 11 Tahun 2024
Skema SKKNI Manajer Pengolahan Limbah B3
- Mengetahui dan memahami keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
- Mengetahui dan memahami Standar Competency Pengawas Operasional Madya (POM) yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menyiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Mampu menerapkan kerja efektif untuk membantu tugas Kepala Teknik Tambang
Skema SKKNI Pengawas Operasional Madya (POM)

Kelengkapan Persyaratan
- Copy KTP
- CV terbaru
- Foto 3X4 berwarna 4 lembar
- Sertifikat Pelatihan yang berhubungan dengan kompetensi
- Surat rekomendasi
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik
- Sertifikat pelatihan sesuai unit kompetensi yang akan diujikan
- Pendidikan D-3 pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun
- Pendidikan SMA Sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun
- Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi
Durasi 3 Hari ( 2 Hari Pelatihan + 1 Hari Assessment )
Biaya : Rp. 7,500,000 (Online) | Rp. 8,500,000 (Offline)






