engawas operasional pertama adalah seseorang yang tugas dan tangung jawabnya membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana atau yang lebih dikenal dengan Frontliner Supervisor dalam wilayah perusahaan pertambangan sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi pengawas operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batu bara serta panas bumi.
Menurut SKKNI No. 38 Tahun 2019, tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019 adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain dan sumber produksi di tempat kerja sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Tujuan Pelatihan
- Mengetahui dan memahami keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
- Mengetahui dan memahami Standar Competency Pengawas Operasional Pertama (POP) yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menyiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Skema SKKNI Pengawas Operasional Pertama (POP)
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | PMB.PO02.001.01 | Melaksanakan Peraturan Perundangundangan terkait Keselamatan Pertambangan |
| 2 | PMB.PO02.002.01 | Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya |
| 3 | PMB.PO02.003.01 | Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana |
| 4 | PMB.PO02.004.01 | Melaksanakan Investigasi Kecelakaan |
| 5 | PMB.PO02.005.01 | Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko |
| 6 | PMB.PO02.006.01 | Melaksanakan Peraturan Perundangundangan terkait Perlindungan Lingkungan |
| 7 | PMB.PO02.007.01 | Melaksanakan Inspeksi |
Kelengkapan Persyaratan
- Pendidikan SMA /sederajat dan/atau berepengalaman minimal 2 tahun
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di bidang K3
- Copy Ijazah
- CV Update
- Copy KTP
- Pas Foto 3×4 Latar Merah
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
Durasi 3 Hari ( 2 Hari Pelatihan + 1 Hari Assessment )






