Materi
Ahli K3 umum dalam suatu perusahaan ini menjadi kewajiban yang dicanangkan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan untuk mengurangi resiko kerja. Tentu saja pelatihan ahli K3 umum dilatarbelakangi peraturan-peraturan pemerintah terkait K3 ini. Dengan kewajiban adanya ahli K3 umum di berbagai instansi, tentu saja perlu adanya pembaharuan SDM yang kompeten di bidang ini. UU no. 1 Tahun 1970, Permen No.4/MEN/87 pasal 2 yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki ahli K3. Kemenker No.239/MEN/2003 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Ada pula PerMenTenaga Kerja Per.02/Men/1992 yang mengatur tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat ahli K3 umum adalah Kemenaker.
Materi Pelatihan Ahli K3 umum
- Pre - Test
- Kebijakan K3 Nasional
- UU No.1 tahun 1970
- Prinsip – Prinsip Dasar K3
- P2K3
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Pesawat Uap
- K3 Bejana Tekan
- Pengawasan K3 Mekanik
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Kesehatan Kerja
- Pengawasan Bahan Kimia Berbahaya
- Pengawasan K3 Lingkungan Kerja
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Audit SMK3
- Manajemen Resiko
- Analisa Kecelakaan
- Analisa Laporan dan Statistik Kecelakaan
- Praktek Plan Visit / Kunjungan Lapangan / PKL
- Post – Test
- Seminar
Persyaratan dan Ketentuan
Persyaratan Dokumen Calon Peserta Pelatihan Ahli K3 Umum
Beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi bagi calon peserta pelatihan Ahli K3 Umum adalah sebagai berikut:
- Pendidikan terakhir minimal D.III
- Berpengalaman kerja di bidang terkait minimal 1 tahun
- Melampirkan foto copy ijazah terakhir
- Melampirkan foto copy KTP
- Melampirkan pas foto background merah ukuran 1,5 cm x 2 cm dan 4 cm x 6 cm, masing-masing sebanyak 4 lembar
- Melampirkan surat keterangan sehat dari klinik atau rumah sakit terdekat
- Melampirkan surat pengantar, keterangan, atau penunjukan dari perusahaan
Persyaratan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh para calon peserta pelatihan agar segala proses pelatihan dan kegiatan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.