rogram pelatihan Operator Forklift ini sangat penting bagi perusahaan yang mengoperasikan Forklift dalam kegiatan usahanya. Melalui progam pelatihan Operator Forklift ini, para tenaga kerja yang bertugas sebagai Operator Forklift akan dibekali pemahaman standar-standar K3 dalam bekerja. Dalam program pelatihan ini ada dalam bentuk pemaparan materi dan praktik.
Setelah mengikuti pelatihan Operator Forklift dan lulus dalam ujian tertulis serta ujian praktik, para peserta akan mendapatkan sertifikat dan lisensi K3 Operator Forklift yang diterbitkan oleh Kemnaker. Sertifikat dan lisensi Operator Forklift ada dua kelas, yaitu kelas 1 dan kelas 2 dimana perbedaan tersebut ditujukan sesuai kebutuhan pengoperasioan Forklift di tempat kerja.
Operator Forklit Kelas 2
- Mengoperasikan alat angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas beban lebih dari 25 ton sampai denga kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter.
- Mengawasi serta membimbing pekerjaan operator kelas 3.
Materi Pelatihan Operator Forklift
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kepmenaker No. 05 /MEN/1985 tentang Pesawat Angkat
- Angkut dan Permenaker No. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
- Pengetahuan dasar Forklift
- Pengetahuan safety device
- Sistem pengendalian dan system pelayanan pesawat Forklift
- Sistem penggerak pesawat Forklift
- Sistem hidrolik pesawat Forklift
- Pemeliharaan dan perawatan
- Memperkirakan berat beban aman
- Pemeriksaan dan pengujian pesawat Forklit
Persyaratan Peserta Pelatihan Operator Forklift Kelas 2
- Melampirkan copy ijazah minimal SMA Sederajat
- Melampirkan copy KTP
- Melampirkan pas foto 4×6 dan 1,5 x 2 dengan latar merah masing-masing 3 buah
- Melampirkan surat sehat /hasil MCU yang masih berlaku
- Melampirkan surat keterangan bekerja dari Perusahaan
- Pakta Integritas
- Surat permohonan penerbitan SKP dan lisensi untuk bina kelembagaan K3
- Memiliki Laptop dan Kuota
Durasi : 3 Hari Pelatihan ( Metode Blended )






