table of contents
Kamu butuh info lebih jelas ?

cari tahu bagaimana kami membantu mu !

M

engacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 dan diperkuat oleh Kepmeanker nomer 115 tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen SDM di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Skema SKKNI HR Kabag Remunerasi

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
2 M.70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3 M.70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
4 M.70SDM01.031.2 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
5 M.70SDM01.022.2 Menyusun Grading Jabatan
6 M.70SDM01.023.2 Menyusun Sistem Remunerasi
7 M.70SDM01.024.2 Menentukan Upah Pekerja
8 M.70SDM01.025.2 Merumuskan Program Insentif dan/atau Bonus
9 M.70SDM01.030.2 Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu
10 M.70SDM01.060.2  Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran Tahunan SDM

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Pendidikan minimal setara D3, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Kabag Sumber Daya
  • Manusia dari lembaga pelatihan yang terakreditasi
  • Pendidikan minimal setara S1, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Kabag Remunerasi selama 2 tahun
  • Pendidikan minimal setara S2, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Kabag Remunerasi selama 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi

Kelengkapan Persyaratan

  1. Copy Ijazah
  2. CV Update
  3. Copy KTP
  4. Pas Foto 3×4 Latar Merah
  5. Fotocopy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
  6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)

Durasi 4 Hari ( 3 Hari Pembekalan + 1 Hari Assessment )