table of contents
hli K3 Listrik. Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya. untuk memberikan perlindungan keselamatan dan keseharan kerja listrik di tempat kerja maka perlu dilakukan perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik yang dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang listrik dan atau Teknisi Listrik, Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampinan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan terhadap Ahli K3 Listrik.
Tujuan Pelaihan POU
- Mampu memahami peraturan dan perundangan K3 terkait pekerjaan ketenagalistrikan.
- Mampu menguasai persyaratan K3 dalam perencanaan instalasi listrik di pembangkitan, transmisi, distribusi, dan IPTL.
- Mampu menerapkan K3 pada pemasangan instalasi listrik di semua tahapan ketenagalistrikan.
- Mampu menguasai persyaratan K3 dalam pemeliharaan instalasi listrik pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan IPTL.
- Mampu melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik sesuai standar K3.
- Menjamin kepatuhan terhadap prosedur K3 untuk mencegah kecelakaan dan risiko kelistrikan.
- Mendukung implementasi operasional yang aman dan efisien di bidang ketenagalistrikan.
Skema SKKNI pelatihan Ahli K3 Listrik
| No. | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi Kerja |
|---|---|---|---|
| 1. | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan | SKKNI 131-2018 |
| 2. | M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan | SKKNI 131-2018 |
| 3. | M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi | SKKNI 131-2018 |
| 4. | M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi | SKKNI 131-2018 |
| 5. | M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) | SKKNI 131-2018 |
| 6. | M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik | SKKNI 131-2018 |
| 7. | M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) | SKKNI 131-2018 |
| 8. | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan | SKKNI 131-2018 |
| 9. | M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi | SKKNI 131-2018 |
| 10. | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi | SKKNI 131-2018 |
| 11. | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL | SKKNI 131-2018 |
| 12. | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan | SKKNI 131-2018 |
| 13. | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi | SKKNI 131-2018 |
| 14. | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi | SKKNI 131-2018 |
| 15. | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL | SKKNI 131-2018 |
| 16. | M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir | SKKNI 131-2018 |
| 17. | M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir Pembumian | SKKNI 131-2018 |
| 18. | M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada Ruang Khusus | SKKNI 131-2018 |
| 19. | M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan | SKKNI 131-2018 |
| 20. | M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan | SKKNI 131-2018 |
| 21. | M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala | SKKNI 131-2018 |
| 22. | M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala | SKKNI 131-2018 |
| 23. | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja | SKKNI 38-2019 |
| 24. | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja | SKKNI 38-2019 |
Kelengkapan Persyaratan
- Min Pendidikan D3 Teknik Electro
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di bidang K3
- Copy Ijazah
- CV Update
- Copy KTP
- Pas Foto 3×4 Latar Merah
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
Durasi 4 Hari ( 3 Hari Pelatihan + 1 Hari Assessment )






