table of contents
alam training pengelolaan air limbah ini sendiri tercantum dalam peraturan hukum undang-undang resmi negara. Ada dua dasar hukum yang menaunginya yaitu:
- Undang-Undang No. 187, Tahun 2016 mengenai Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dengan bidang Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, serta kegiatan Mendaur Ulang. Lalu ada pula mengenai Pembuangan dan Membersihkan Limbah Sampah berdasarkan Golongan Pokok daalam Mengelola Limbah pada Bidang Mengolah Buangan Industri.
- Peraturan Menteri nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 mengenai Standar dan Pemberian Sertifikasi Kompetensi bagi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah ( POPAL ) serta pada pihak Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air ( PPPA ).
Selain itu instalasi pengolahan air limbah pun telah tercatat dalam Peraturan Menteri LH No. 5, pada Tahun 2014 yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup, juga tercatat dalam Peraturan Undang-Undang No. 32, pada Tahun 2009 mengenai Pengelolaan dan Perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.
Materi yang akan diberikan kepada peserta pelatihan PPPA berdasar pada SKKNI yang ada.
| No |
Unit Kompetensi |
Judul Kompetensi |
| 1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| 3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 4 | E.370000.006.01 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
| 5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
| 6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| 7 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 8 | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| 9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
| 10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Kelengkapan Persyaratan
- Pendidikan S-1 dengan pengalaman kerja
- Pendidikan D-3 dengan pengalaman kerja
- Pendidikan SMA Sederajat dengan pengalaman kerja
- Sertifikat pelatihan yang berhubungan dengan kompetensi
- Copy KTP /SIM /Paspor
- Copy Ijazah terkahir
- Pas Foto ukuran 3 x 4 seumlah 4 lembar
- Lampiran bukti pekerjaan dibidangnya
Durasi 3 Hari ( 2 Hari Pelatihan + 1 Hari Assessment )
Biaya : Rp. 7,500,000 (Online) | Rp. 8,500,000 (Offline)






