K

ecelakaan di tempat kerja merupakan hal yang tidak bisa di hindari, kecelakaan dapat terjadi di manapun dan kapanpun. Terjadinya kecelakaan juga mengakibatkan berbagai jenis kerugian, baik itu materiil, citra perusahaan dan personil pekerja. Masih banyak yang menganggap keselamatan dalam lingkup kerja bukanlah hal yang wajib dan krusial, padahal kecelakaan banyak terjadi justru di lingkungan kerja. 

Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan perlu mengadakakan analisa pada setiap kecelakaan yang terjadi dan langsung mengambil tindakan perbaikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari. Kemampuan untuk melakukan analisa hanya dapat dilakukan seorang ahli yang memiliki seritifikasi kompetensi di bidang K3. Hal ini mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.

Tujuan dilaksanakan sertifikasi Petugas Investigasi Insiden adalah yaitu untuk :

  • Mampu menganalisa kecelakaan yang terjadi
  • Mampu membuat program yang membantu meminimalisir kecelakaan atau kemungkinan dampak dan akibat dari kecelakaan yang pernah terjadi
  • Mampu memahami perihal terkait sebab dan akibat kecelakaan
  • Mampu mengidentifikasi langkah-langkah saat menganalisa kecelakaan
  • Mampu memberikan penyuluhan terkait pentingnya menjaga keselamatan dan cara mencegahnya

Skema SKKNI Investigasi Insiden Bnsp

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 KKK.00.02.003.01  Mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko   K3
2 KKK.00.02.014.01  Menganalisis dan mengevaluasi   risiko K3
3 KKK.00.03.002.01  Partisipasi   dalam penyelidikan kecelakaan
4 KKK.00.03.005.01  Mengembangkan    analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi

 

Kelengkapan Persyaratan

  1. Pendidikan SMA /sederajat dan/atau berepengalaman minimal 2 tahun
  2. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di bidang K3
  3. Copy Ijazah
  4. CV Update
  5. Copy KTP
  6. Pas Foto 3×4 Latar Merah
  7. Fotocopy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
  8. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)

Durasi 3 Hari ( 2 Hari Pelatihan + 1 Hari Assessment )